|
|
Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim |
Jakarta – cairantinta.id. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah memblokir lebih dari 127 ribu rekening yang terindikasi terlibat penipuan atau scam sepanjang 2025. Namun di balik langkah tersebut, nilai dana korban yang berhasil diamankan masih jauh dibanding total kerugian masyarakat yang mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menjadi pusat pengaduan dan penanganan kejahatan keuangan digital.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat mencapai 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
Meski demikian, dari total kerugian Rp9 triliun yang dilaporkan korban, dana yang berhasil diblokir baru Rp402,5 miliar, atau kurang dari lima persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan terlanjur berpindah sebelum dapat diamankan.
Lonjakan Laporan, Tantangan Penanganan Meningkat
Sepanjang periode pelaporan, IASC menerima 411.055 laporan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun laporan langsung dari masyarakat. Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, jauh lebih besar dibanding yang berhasil diblokir.
Situasi ini menegaskan tantangan serius dalam kecepatan respons, khususnya pada fase awal penipuan ketika dana masih berada di sistem perbankan.
193 Pelaku Usaha Keuangan Terseret Aduan
OJK juga mencatat sebanyak 193 pelaku usaha jasa keuangan terlibat dalam laporan penanganan scam. Sebagai bentuk penegakan disiplin, regulator menjatuhkan ratusan sanksi sepanjang 2025, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah.
Dalam periode yang sama, 177 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai lebih dari Rp82 miliar, termasuk dalam mata uang asing.
Sanksi dan Evaluasi Perilaku Industri
Selain penanganan scam, OJK memperketat pengawasan perilaku industri jasa keuangan (market conduct). Pelanggaran terkait iklan, penagihan, hingga klaim asuransi berujung pada 38 sanksi administratif dan denda Rp3,82 miliar.
Regulator juga mewajibkan penghapusan iklan bermasalah serta penyesuaian kebijakan internal perusahaan sebagai bagian dari pembinaan.
Literasi Keuangan Masih Jadi PR Besar
Di sisi pencegahan, OJK menilai kepatuhan PUJK terhadap kewajiban literasi dan inklusi keuangan masih rendah. Hingga akhir 2025, tercatat 111 sanksi administratif dijatuhkan akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan kegiatan literasi, dengan total denda mencapai Rp6,1 miliar.
OJK menegaskan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci untuk menekan angka korban penipuan digital yang terus meningkat.
