|
|
Operasi Senyap KPK Ungkap Politik Keluarga dalam Suap Proyek Bekasi |
Jakarta cairantinta.id Operasi yang digelar tanpa hiruk pikuk itu akhirnya menjawab spekulasi publik. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka dugaan praktik suap proyek yang melibatkan lingkar inti kekuasaan di Kabupaten Bekasi, dari kepala daerah, relasi keluarga, hingga pengusaha.
Setelah serangkaian penyelidikan tertutup, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek tahun anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah ADK, Bupati Bekasi, HMK, Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung ADK, serta SRJ, pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan melalui pembagian peran yang rapi.
Dalam konstruksi perkara versi KPK, ADK diduga sebagai penerima suap yang berkaitan dengan kewenangan pengambilan kebijakan proyek. Sementara itu, HMK diduga berperan sebagai penghubung, membuka akses proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun SRJ diduga menjadi pihak pemberi suap yang berkepentingan atas proyek-proyek tersebut.
Skema ini menyoroti bagaimana relasi kekuasaan dan ikatan keluarga berpotensi dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan bisnis, sekaligus mempersempit ruang pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
KPK menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan upaya sistematis mengendalikan proyek pemerintah sejak tahap perencanaan. Karena itu, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan pendalaman perkara.
“Penyidik masih terus menelusuri alur pemberian suap dan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus Bekasi menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang kerap berakar pada konsentrasi kekuasaan dan minimnya kontrol internal. Publik kini menunggu sejauh mana KPK berani menelusuri jaringan yang lebih luas di balik pengaturan proyek tersebut.
