Selamat datang di website kami!
×

Polres Blitar Kota Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Dobel L

Last Updated 2020-06-23T07:59:12Z
Donald Trump
Polres Blitar Kota Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Dobel L

JAWA TIMUR - KABUPATEN BLITAR

Satresnarkoba Polres Blitar Kota meringkus lima tersangka pengedar narkoba dari berbagai lokasi berbeda.

 

Tak main-main, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13,3 gram sabu dan 1.258 butir pil koplo jenis Dobel L yang siap edar.

 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif di beberapa titik rawan, mulai dari Kecamatan Sanankulon, Desa Santren, Kedungwaru, hingga wilayah Slemanan, Kecamatan Udanawu.

 

Polres Blitar Kota tidak memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis:

 

Peredaran Pil Dobel L Dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan 

Peredaran Sabu Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

×
Berita Terbaru Update